Memuat...
Memuat...
Hitung pajak penghasilan Pasal 21 karyawan dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP 58/2023 — lengkap dengan komponen BPJS dan simulasi tahunan.
Disclaimer: Kalkulator ini memberikan estimasi perhitungan PPh 21 berdasarkan TER sesuai PP 58/2023 dan bukan merupakan dokumen resmi DJP. Perhitungan belum memperhitungkan seluruh komponen seperti natura, lembur tidak teratur, dan fasilitas lainnya. Untuk perhitungan yang lebih akurat, konsultasikan dengan konsultan pajak profesional.
Dicetak 14 April 2026
Masukkan komponen penghasilan untuk menghitung PPh 21 bulanan
PTKP: Rp 54.000.000/tahun — Kategori TER: A
Komponen Penghasilan
Gaji pokok bulanan sebelum potongan
Tunjangan jabatan, transportasi, dll. (tetap setiap bulan)
Uang makan, lembur, insentif kehadiran, dll.
Bonus, THR, atau penghasilan tidak teratur lainnya bulan ini
Tarif Efektif Rata-rata (TER) adalah metode baru perhitungan PPh 21 yang berlaku sejak 1 Januari 2024, diatur dalam PP No. 58 Tahun 2023. TER menyederhanakan perhitungan pajak bulanan tanpa menambah beban pajak baru.
TER bulanan digunakan untuk masa pajak Januari–November. Untuk masa pajak terakhir (Desember), perhitungan menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, kemudian dikurangi total PPh 21 yang sudah dipotong selama Januari–November.
Tiga kategori TER bulanan berdasarkan status PTKP: Kategori A (TK/0, TK/1, K/0), Kategori B (TK/2, TK/3, K/1, K/2), dan Kategori C (K/3). Setiap kategori memiliki 40+ lapisan tarif dari 0% hingga 34%.
Kalkulator ini mendukung tiga skema perhitungan: Gross (pajak ditanggung karyawan), Nett (pajak ditanggung perusahaan, bukan merupakan penghasilan karyawan), dan Gross Up (perusahaan memberikan tunjangan pajak yang merupakan bagian dari penghasilan bruto).
Butuh Konsultasi?
Natura, tunjangan, PPh 21 DTP, expatriate — tim Tax Advisory DSK Global siap membantu compliance dan optimasi PPh 21 karyawan Anda.
Konsultasi Gratis →