Memuat...
Memuat...
Referensi lengkap tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tarif progresif berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berlaku sejak Tahun Pajak 2022.
| Lapisan | Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif |
|---|---|---|
| Lapisan 1 | s.d. Rp60 juta | 5% |
| Lapisan 2 | > Rp60 juta s.d. Rp250 juta | 15% |
| Lapisan 3 | > Rp250 juta s.d. Rp500 juta | 25% |
| Lapisan 4 | > Rp500 juta s.d. Rp5 miliar | 30% |
| Lapisan 5 | > Rp5 miliar | 35% |
Perhitungan pajak bisa lebih kompleks dari sekadar tarif — ada kompensasi kerugian, kredit pajak, insentif, dan koreksi fiskal. Tim Tax Advisory DSK Global siap membantu.
Konsultasi Gratis →Disclaimer: Informasi tarif pajak di halaman ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku per Maret 2026 dan bersifat referensi umum. Untuk perhitungan pajak yang akurat sesuai kondisi spesifik Anda, silakan konsultasikan dengan konsultan pajak profesional. DSK Global tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari penggunaan informasi ini tanpa konsultasi profesional.