Memuat...
Memuat...
Hitung estimasi Pajak Penghasilan Badan secara lengkap — dari rekonsiliasi fiskal hingga angsuran PPh 25.
Disclaimer: Kalkulator ini hanya memberikan estimasi perhitungan PPh Badan dan bukan merupakan surat keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Untuk perhitungan pajak yang lebih akurat dan sesuai kondisi spesifik perusahaan Anda, silakan konsultasikan dengan konsultan pajak profesional.
Dicetak 16 April 2026
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari laba komersial dan koreksi fiskal
Biaya yang tidak boleh dikurangkan (non-deductible expenses)
Penghasilan yang dikecualikan atau sudah dikenai PPh Final
Rugi fiskal 5 tahun terakhir yang belum dikompensasikan
*Tarif PPh Pasal 17: 22% atas PKP. WP Badan dengan peredaran bruto s.d. Rp50 Miliar mendapat fasilitas pengurangan 50% dari tarif Pasal 17 untuk PKP proporsional s.d. Rp4,8 Miliar (Pasal 31E). Kompensasi kerugian fiskal dapat dikurangkan dari PKP selama 5 tahun berturut-turut.
Butuh Konsultasi?
Kompensasi kerugian, kredit pajak, koreksi fiskal — tim Tax Advisory DSK Global siap membantu optimasi posisi pajak perusahaan Anda.
Konsultasi Gratis →