✓Kontrak kerja disusun sesuai UU Cipta Kerja dan PP turunannya — klasifikasi PKWT/PKWTT tepat, klausul melindungi kedua pihak
✓Peraturan Perusahaan compliant, disahkan Disnaker, dan disosialisasikan — punya kekuatan hukum penuh dan memperkuat posisi di PHI
✓Setiap langkah PHK didampingi dari awal — prosedur benar, dokumentasi lengkap, dan perjanjian bersama yang wajar dan defensible
✓Perhitungan pesangon akurat berdasarkan PP No. 35/2021 — komponen upah, masa kerja, dan hak penggantian diperhitungkan dengan presisi
✓Proses disiplin terstruktur dan terdokumentasi — SP, notulen, dan kronologi tersedia sebagai bukti jika diperlukan di kemudian hari
✓Compliance dipantau proaktif — perubahan regulasi diidentifikasi dan dokumen diupdate sebelum berdampak ke operasional