Indonesia memiliki 70+ tax treaty yang berlaku dengan negara-negara mitra dagang dan investasi utama. Treaty ini memberikan perlindungan terhadap pajak berganda dan sering menawarkan tarif WHT yang lebih rendah dari tarif domestik — misalnya untuk dividen, bunga, dan royalti. Tapi manfaat ini tidak otomatis: persyaratan beneficial ownership harus dipenuhi, prosedur formal DGT form harus dijalankan, dan beberapa treaty memiliki klausul anti-abuse yang membatasi akses. Setiap treaty punya ketentuan yang berbeda dan perlu dianalisis per kasus.
Tanyakan kepada kami tentang treaty yang relevan untuk negara-negara yang Anda hadapi.