MAP paling sering dipicu oleh tiga situasi: koreksi transfer pricing oleh DJP yang menyebabkan penghasilan yang sama dipajaki di Indonesia dan negara asal perusahaan afiliasi; dispute residency di mana dua negara sama-sama mengklaim seseorang atau entitas sebagai tax resident; atau perbedaan interpretasi treaty yang menyebabkan penghasilan tidak mendapat relief yang seharusnya. Batas waktu pengajuan bergantung pada treaty — umumnya 3 tahun dari notifikasi tindakan yang menyebabkan pemajakan tidak sesuai treaty, tapi ada treaty yang lebih pendek. Jangan tunda — semakin cepat MAP diajukan setelah trigger event, semakin banyak opsi yang tersedia.
Konsultasikan situasi Anda segera.